Bimbingan pra nikah merupakan kegiatan yang di tujukan untuk anak anak muda atau calon pengantin atas rencana pernikahannya. Para calon pengantin datang kepada konselor atau KUA (Kantor Urusan Agama) untuk meminta proses bimbingan. Bimbingan pra nikah dianggap penting karena awal terbinanya kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan. Konseling pernikahan atau yang biasa disebut marriage, adalah upaya membantu pasangan calon pengantin yang bertujuan agar mereka dapat berkembang dan memecahkan masalah yang dihadapinya melalui cara cara yang saling menghargai, toleransi, dan komunikasi sehingga ketika sudah berkeluarga mereka mejadi mandiri, berkembang dan tentunya menjadi pasangan yang sakinnah, mawwadah warrahmah. Berdasarkan KepDirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan dilaksanakan selama 2 hari.
Banyak orang yang enggan melakukan nikah muda karena dianggap berisiko. Mereka beralasan umur yang masih belia, belum punya pengalaman hidup hingga emosi yang masih labil. Semua itu ditakutkan menjadi faktor pemicu keretakan rumah tangga atau bahkan perceraian. Sebagai gantinya, mereka memilih jalan berpacaran untuk menyalurkan hasrat cintanya. Pacaran dianggap sebagai tindakan wajar, setidaknya lebih aman daripada terburu-buru menikah. Itu adalah pemikiran yang salah karena di dalam agama islam tidak mengajarkan untuk pacaran tetapi taaruf, karena berpacaran akan menimbulkan hal hal yang tidak di inginkan oleh kita bahkan sampai melakukan zina, dan itu merupakan dosa besar. Karena di dalam islam ketika seseorang sudah siap sebaiknya di segerakan untyuk menikah.
Allah berfirman dalam Al-Quran yang artinya “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. an-Nur: 32) dan hadits Nabi yang artinya “Wahai pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (HR. Bukhari). Dari kedua dalil tersebut menganjurkan kepada kita agar menyegerakan menikah karena banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan, ada beberapa manfaat menyegerakan nikah atau nikah muda yaitu:
1. Menghindari Dosa Pacaran
2. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda
3. Berkesempatan Memilii Banyak Keturunan
4. Hidup Lebih Berwarna
5. Lebih Mudah Menghadapi Masalah
6. Terhindar Dari Fitnah
7. Lebih Bahagia
8. Melatih Mental Anak
9. Romantisme Masih Kuat
10. Menyiapkan Masa Depan Lebih Matang
11. Melatih Kedewasaan
12. Punya Kesempatan Melihat Cucu
13. Hubungan Lebih Energik
Banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan, mungkin ada lagi manfaat yang belum saya sampaikan. Intinya jangan menunda nunda proses pernikahan sebab kita akan kehilangan banyak manfaat dan terhindar dari dosa dosa yang tidak di inginkan.